SIGINEWS, Padang, (SUMBAR)|- Rapat Kerja (Raker) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang pada Jumat, 12 September 2025, yang seharusnya menjadi forum strategis untuk kemajuan olahraga, justru diwarnai interupsi keras dan kekisruhan dari sejumlah cabang olahraga (Cabor).
Keraguan muncul terkait legalitas kepengurusan dan dugaan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
1. Legalitas Kepengurusan
Perwakilan Cabor menyoroti masa periodesasi kepengurusan KONI Padang. Mereka menilai masa bakti dihitung sejak Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) pada 4 September 2021 dan berakhir 4 September 2025, sebagaimana tertuang dalam konsideran SK.
Namun, pengurus KONI Padang mengklaim masa periodesasi berakhir pada 24 September 2025. Perbedaan ini memicu keraguan serius. Jika masa bakti sudah berakhir, maka kepengurusan dianggap demisioner, sehingga seluruh keputusan Raker berpotensi cacat hukum.
2. Pelanggaran AD/ART
Selain itu, Raker diduga melanggar ART Pasal 34. Aturan menyebut undangan harus disampaikan minimal 14 hari sebelum pelaksanaan, dan bahan rapat dibagikan 7 hari sebelumnya.
Faktanya, undangan dan bahan tidak sesuai aturan, bahkan bahan Raker tidak tersedia sama sekali. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk maladministrasi dan mencederai prinsip tata kelola organisasi yang baik.
3. Kecurigaan Keuangan
Perubahan jadwal secara mendadak dan pelaksanaan Raker yang terkesan terburu-buru menimbulkan kecurigaan Cabor mengenai adanya persoalan dalam pengelolaan keuangan KONI Padang.
4. Permintaan Pengesahan Surut
Hal yang paling menuai kritik adalah permintaan Steering Committee (SC) agar forum menyepakati pelaksanaan Raker dihitung surut sesuai AD/ART. Langkah ini dinilai sebagai upaya melegitimasi pelanggaran dan menunjukkan lemahnya komitmen terhadap tata kelola yang transparan.
Raker Tetap Dilanjutkan, Cabor Walkout
Meski diwarnai interupsi, Raker tetap dilanjutkan dengan dukungan sejumlah Cabor yang dianggap pro-pengurus. Namun, sebagian Cabor memilih walkout sebagai bentuk penolakan.
Tokoh senior olahraga Sumbar, TOGI Tobing, yang hadir sebagai peninjau, menyayangkan sikap pengurus KONI.
> “Kenapa KONI begitu mudah menabrak AD/ART yang sebenarnya sederhana untuk dipatuhi,” ujarnya.
Sejumlah Cabor kini berencana menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI), Dispora Kota Padang, KONI Sumbar, dan KONI Pusat. Bahkan, jika ada indikasi pidana, laporan akan diteruskan ke pihak berwenang.
Perwakilan Wali Kota Padang, Syahrial, mengingatkan agar Raker dilaksanakan sesuai aturan.
“Jangan sampai terjadi seperti pepatah Minang, Rumah sudah tokok babunyi".
(Tim)