SIGINEWS, Padang, (SUMBAR)|- 20 November 2025 – Konflik internal di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) YASTIS Padang semakin memanas. Seorang dosen sekaligus calon Ketua STAI periode 2025–2029, Dr. Muhamad Jamil, MA, mengambil langkah serius dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Padang dan melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
Langkah hukum ini ditempuh karena Jamil merasa dirugikan setelah tunjangan sertifikasi dosen miliknya dihentikan sejak Oktober 2025 tanpa penjelasan resmi, serta tidak adanya penyelesaian melalui jalur internal kampus.
Tiga Pihak yang Dilaporkan/Digugat
• Yayasan Tarbiyah Islamiyah Padang
Diduga menyalahi prosedur pemilihan Ketua STAI serta tidak segera memulihkan hak dosen.
Penetapannya disebut dilakukan melalui “musyawarah mufakat” yang dinilai tidak sesuai aturan yayasan. Ia juga dianggap menolak memberikan persetujuan pindah home base.
• Koordinator Perguruan Tinggi Islam Swasta Wilayah VI / Rektor UIN Imam Bonjol
Dinilai ikut bertanggung jawab karena menghentikan tunjangan sertifikasi akibat konflik internal.
Gugatan ini merupakan ulang perkara, setelah Jamil mencabut gugatan sebelumnya karena kerugian terus bertambah.
Dalam gugatan terbarunya, ia meminta:
• Ganti rugi materiil dan immateriil, termasuk pembayaran kembali tunjangan sertifikasi.
• Perintah kepada Yayasan untuk menata ulang struktur organisasi sesuai Undang-Undang.
Jamil menilai telah terjadi maladministrasi dalam proses pemilihan Ketua dan pengabaian hak akademiknya.
Melalui Ombudsman, ia meminta agar:
• Tunjangan sertifikasi dosen segera diaktifkan kembali,
• Persetujuan pindah home base diterbitkan resmi,
• Penetapan Ketua periode 2025–2029 ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan.
“Sebagai institusi pendidikan Islam, setiap keputusan harus sesuai aturan dan menjunjung nilai keadilan. Kasus ini bukan hanya soal individu, tetapi tentang tata kelola dan perlindungan profesi dosen,” tegas Jamil.
Perkembangan perkara ini dapat dipantau melalui SIPP Pengadilan Negeri Padang.
(Roni)
