Ops Tumpas Bandar Lansek Manih 2025 Polres Sijunjung Ungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu. - SIGI NEWS

Minggu, 28 September 2025

Ops Tumpas Bandar Lansek Manih 2025 Polres Sijunjung Ungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.

 


SIGI NEWS, Sijunjung,  ,Satresnarkoba Polres Sijunjung pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 Sekira Pukul 19.00 Wib bertempat di Daerah Dusun Tuo tepatnya di Jorong Dusun Tuo Kenagarian Muaro Bodi Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung. Telah diamankan 2 (dua) Orang Laki-laki dewasa yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman diduga jenis Sabu.


Kedua tersangka masing-masing RA (29) pekerjaan buruh harian lepas yang beralamat di Kubang Sirakuk Utara RT 001 RW 002 Kelurahan Kubang Sirakuk Utara Kecamatan 

Lembah Segar Kota Sawahlunto dan AC (39) pekerjaan swasta yang beralamat di 

Jorong Sumpadang Palaluar Kenagarian Palaluar Kecamatan Koto VII Kabupaten sijunjung.

Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, SIK, MH melalui Kasatnarkoba AKP Syafwal, SH mengatakan, pada hari Sabtu Tanggal 27 September 2025 sekira pukul 18.40 wib aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Dusun Tuo sering terjadi tindak pidana narkotika dari informasi tersebut aparat kepolisian langsung melakukan upaya penyelidikan.


Sekira pukul 19.00 wib aparat kepolisian menemukan 2 (dua) orang Laki – laki Dewasa yang sedang berada di didalam sebuah rumah yang berada di Jorong Dusun Tuo Kenagarian Muaro Bodi Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung. Aparat kepolisian langsung mengamankan 2 (dua) orang Laki –laki Dewasa yang mengaku bernama  RA dan AC.lalu aparat kepolisian langsung menghubungi kepala jorong serta masyarakat setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan yang akan dilakukan oleh aparat kepolisian.


Hasilnya ditemukanlah barang bukti yang berada Di dalam kamar berupa 1 (satu) buah plastic klip berwarna bening berukuran menengah yang didalamnya terdapat sebuah plastic klip warna bening didalamnya berisikan diduga narkotika Golongan I Jenis Shabu dan 3 (tiga) buah plastic klip kosong sisa pakai, 1 (satu) pack bungkusan plastic klip kosong, 2 (dua) buah pipet plastic warna bening dan hitam yang sudah dirakit, 1 (satu) buah piapa kaca (pirex), 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dirakit berwarna merah dan 1 (satu) buah HandPhone berwarna hitam Merk Redmi.


Atas kejadian tersebut 2 (dua) orang tersebut 

beserta barang bukti dibawa ke Polres Sijunjung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Sijunjung


AKP Syafwal mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. (*)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda